Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 baru saja disahkan. Peraturan ini pengatur tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Peraturan ini ditandatangai oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Sep tahun 2024 dan harus sudah di implementasikan paling lambat 30 hari setelahnya.
Sebelumnya berlaku Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2014. Dengan terbitnya peraturan bari ini, maka peraturan lama dinyatakan tidak berlaku. Apa yang aturan tarif Penerimaan Negara bukan pajak pada peraturan baru ini yang berkaitan dengan pendakian ke Gunung Rinjani. Berikut ulasannya:
- Ticket masuk pendaki ke taman nasional gunung Rinjani pada pintu Sembalun, Senaru dan torean yang terbagung ke dalam kelas 2 adalah sebesar Rp. 200.000/Orang/Hari untuk WNA berlaku pada semua hari. Sementara WNI dikenakan Rp. 20.000/Orang/Hari pada hari kerja dan Rp. 30.000/Orang/Hari pada hari libur & akhir pekan.
- Bagi pengujung yang kedapatan memasuki kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani tanpa izin/ticket resmi, selain potensi pidana, akan dikenakan juga denda sebesar 5 x jumlah hari berada didalam kawasan x harga ticket. Sebagai contoh jika WNA memasuki kawasan Taman Nasional Tanpa Izin sebanyak 3 hari maka denda yang dikenakan langsung adalah 5 x 3 x Rp. 200.000 = Rp. 3.000.000.
- Peraturanterbaru juga mengatur tentang tarif izin kegiatan lain selain pendakian berikut:
- Izin Penggunaan Helicopter didalam kawasan sebesar Rp. 2.000.000
- Video Komersil Sebesar Rp. 10.000.000
- Photografi Komersil Sebesar Rp. 5.000.000
- Photografi & Videografi Preweeding Sebesar Rp. 3.000.000 bagi WNA dan Rp. 1.000.000 bagi WNI
- Penggunaan Drone Sebesar Rp. 2.000.000
Itulah jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak terbaru yang berlaku di dalam Kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani.
English
Indonesia
French
Dutch
Thai
Chinese