⛰️

Rinjani Trekking Center

Menyiapkan Petualangan Rinjani Anda…

+6285337511869 info@rinjanitrekkingcenter.com

Berita Update

News Update: Penggunaan Drone Di Gunung Rinjani Memerlukan Izin Khusus

By Putu Puspa Negara 11 Agustus 2024

Berdasarkan pernyataan Kepala Seksi Resort Sembalun Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (Bapak Taufik) dan Petugas Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (Bapak Budi). Agar tidak mengganggu pengunjung dan satwa di kawasan konservasi, penggunaan drone di Kawasan Gunung Rinjani perlu diatur.

Sesuai dengan PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku di Kementerian Kehutanan, bahwa Penggunaan handycam secara komersial memerlukan izin dan pembayaran PNBP sebesar 1 juta rupiah. Menurut Bapak Budi, Drone sama dengan handycam yang memiliki kemampuan membuat video komersial.

Selanjutnya, mereka menjelaskan, sesuai dengan perkembangan teknologi drone saat ini, semua drone dianggap sebagai penggunaan komersial yang memerlukan izin khusus untuk menerbangkannya di Gunung Rinjani.

Permohonan izin penggunaan drone harus diajukan kepada Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani selambat-lambatnya satu hari sebelum pendakian melalui surat. Balai Taman Nasional Gunung Rinjani akan memeriksa permohonan tersebut dan menerbitkan tagihan pembayaran untuk izin penggunaan drone. Anda dapat menunjukkan bukti pembayaran PNBP atau izin yang diterbitkan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani apabila ada pemeriksaan oleh petugas.

Selamat Trekking


Artikel ini sudah tidak berlaku. Silakan merujuk pada peraturan terbaru di sini https://rinjanitrekkingcenter.com/id/blog/new-regulations-on-types-and-tariffs-of-non-tax-state-revenue-how-about-in-rinjani-

Explore
Chat