⛰️

Rinjani Trekking Center

Menyiapkan Petualangan Rinjani Anda…

+6285337511869 info@rinjanitrekkingcenter.com

Berita Update

Gunung Rinjani Dibuka Terbatas di Tengah Langkah Baru Pencegahan Kebakaran Hutan

By Putu Puspa Negara 01 September 2026

Taman Nasional Gunung Rinjani saat ini dibuka untuk trekking secara terbatas menyusul arahan baru dari Kementerian Kehutanan Indonesia mengenai kegiatan pendakian gunung di kawasan konservasi.

Kebijakan baru ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) No. SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026, tanggal 31 Agustus 2026.

Surat edaran ini menyangkut penutupan sementara dan pembukaan terbatas kegiatan pendakian gunung di kawasan konservasi sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.

Gunung Rinjani Dibuka Secara Terbatas

Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) termasuk di antara kawasan konservasi di mana kegiatan trekking dibuka secara terbatas.

Ini berarti Gunung Rinjani tidak ditutup sepenuhnya untuk trekking. Namun, akses ke gunung dan penerbitan tiket trekking tunduk pada instruksi terbaru dan kebijakan operasional dari otoritas Taman Nasional.

Kebijakan pembukaan terbatas ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko kebakaran hutan sambil tetap mengizinkan kegiatan trekking yang terkendali untuk terus berlangsung.

Pembaruan Penting tentang Pemesanan Tiket Trekking Online

Setelah penerbitan surat edaran baru, Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR) telah memberi tahu operator trekking dan pemangku kepentingan lainnya tentang pengaturan terbaru untuk pemesanan tiket trekking.

Menurut pemberitahuan terbaru yang disampaikan oleh TNGR:

  • Pemesanan online untuk tiket trekking Gunung Rinjani dapat dilakukan hingga 2 September 2026, pukul 23:59 WITA.
  • Pemesanan trekking yang telah selesai dan dibayar dalam periode yang diizinkan akan terus dilayani sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Langkah-langkah lebih lanjut akan ditentukan setelah evaluasi situasi oleh TNGR dan pemangku kepentingan terkait.

Oleh karena itu, pendaki yang telah memiliki tiket trekking yang diterbitkan dan dibayar dengan benar harus terus mengikuti instruksi yang terkait dengan pemesanan mereka dan peraturan Taman Nasional terbaru.

Bagi pengunjung yang belum mendapatkan tiket trekking, ketersediaan mungkin menjadi tidak pasti setelah batas waktu pemesanan online yang diumumkan.

Mengapa Kebijakan Ini Diberlakukan?

Kebijakan baru ini adalah bagian dari langkah pencegahan yang lebih luas untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan konservasi.

Selama musim kemarau, periode cuaca kering yang berkepanjangan dapat meningkatkan risiko kebakaran vegetasi dan hutan. Kawasan pegunungan dengan rumput kering, daun, dan vegetasi mudah terbakar lainnya dapat menjadi sangat rentan terhadap kebakaran.

Pemerintah karena itu menerapkan tingkat pembatasan yang berbeda tergantung pada risiko yang dinilai dari setiap kawasan gunung.

Alih-alih menerapkan ukuran yang sama untuk setiap gunung, kebijakan ini memungkinkan beberapa kawasan tetap terbuka dalam kondisi terkendali sementara kawasan berisiko lebih tinggi mungkin ditutup sementara.

Gunung Rinjani saat ini termasuk dalam kategori pembukaan terbatas.

Apa Artinya Ini bagi Pendaki?

Jika Anda berencana mendaki Gunung Rinjani, penting untuk memahami perbedaan antara "terbuka" dan "pembukaan terbatas."

Gunung Rinjani tetap dapat diakses, tetapi kegiatan trekking tunduk pada peraturan dan keputusan terbaru dari TNGR.

Secara khusus:

Jika Anda sudah memiliki tiket trekking yang diterbitkan dan dibayar:

Pemesanan Anda dapat terus dilayani sesuai dengan peraturan yang berlaku dan kondisi Taman Nasional.

Jika Anda belum memesan tiket trekking:

Pemesanan tiket online saat ini tunduk pada batas waktu 2 September 2026 yang disampaikan oleh TNGR. Setelah batas waktu ini, pemesanan baru mungkin tidak tersedia sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Jika Anda merencanakan perjalanan untuk tanggal yang lebih lambat:

Kami sarankan untuk memeriksa status resmi terbaru sebelum membuat pengaturan perjalanan akhir Anda, karena situasi dapat berubah setelah evaluasi lebih lanjut.

Pencegahan Kebakaran Hutan Adalah Tanggung Jawab Bersama

Pembatasan saat ini juga menjadi pengingat bahwa melindungi Gunung Rinjani adalah tanggung jawab bersama.

Semua pengunjung diharapkan untuk membantu mencegah kebakaran hutan dengan mengikuti instruksi dari petugas Taman Nasional dan operator trekking. Pendaki harus:

  • Tidak pernah membuang puntung rokok atau bahan terbakar lainnya di sepanjang jalur.
  • Tidak pernah membuat api tanpa izin.
  • Mengikuti semua instruksi pencegahan kebakaran dari petugas Taman Nasional dan pemandu.
  • Menghindari aktivitas apa pun yang dapat menimbulkan percikan api atau membakar vegetasi kering.
  • Menjaga jalur trekking dan area perkemahan tetap bersih.
  • Segera melaporkan asap atau tanda-tanda kebakaran kepada pemandu, porter, atau petugas Taman Nasional.

Bahkan sumber api kecil dapat menjadi berbahaya dalam kondisi kering.

Situasi Akan Terus Dievaluasi

TNGR juga menyatakan bahwa evaluasi dengan pemangku kepentingan terkait akan dilakukan sesegera mungkin untuk menentukan langkah selanjutnya yang tepat.

Ini berarti status Pembukaan Terbatas saat ini dapat ditinjau kembali tergantung pada kondisi cuaca, risiko kebakaran, dan hasil evaluasi.

Untuk alasan ini, pendaki harus selalu memeriksa informasi terbaru sebelum bepergian ke Gunung Rinjani.

Status Trekking Gunung Rinjani Saat Ini

Status: 🟡 PEMBUKAAN TERBATAS

Gunung Rinjani saat ini dibuka untuk trekking secara terbatas.

Pemesanan tiket trekking online saat ini tersedia hingga 2 September 2026, pukul 23:59 WITA, menurut informasi terbaru yang disampaikan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani.

Pemesanan yang telah selesai dan dibayar dalam periode yang diizinkan akan terus dilayani sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Untuk status terbaru, informasi tiket, dan pembaruan selanjutnya, silakan kunjungi halaman Status & Pembaruan Trekking Gunung Rinjani kami.

Sumber: Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) No. SE.4/KSDAE/SKSDAE/KSA.02.02/B/08/2026, tanggal 31 Agustus 2026, dan informasi operasional terbaru yang disampaikan oleh Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR).

Explore
Chat